Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Ahli Waris H.Irawan Ambil Alih Lahan UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan

Senin, 29 Mei 2023 | 11:28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T18:50:48Z



Diberitakan sebelumnya bahwa selama 37 tahun lamanya pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan menguasai tanah milik warga di Dusun Krajan, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. 

Lantaran tidak adanya tanggapan dari pihak UPTD hingga dilayangkannya surat Somasi ke 1 dan ke 2 namun pihak UPTD Kecamatan Kapongan memberikan jawaban somasi ke 2 dengan isi bahwa lahan tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Situbondo namun tidak menunjukkan baik nomor maupun surat menyurat , maka dari pihak keluarga ahli waris H. Irawan didampingi Garda Sakera melaksanakan apa yang tertuang dalam surat somasi yaitu pihak UPTD Kecamatan Kapongan segera mengosongkan Tanah milik ahli waris H. Irawan yang sudah bersertifikat SHM. No. 664.

Sekitar 30 orang anggota Garda Sakera dikomandoi oleh Waketum Garda Sakera hari ini mendampingi keluarga Ahli waris dari H. Irawan  yaitu Hj. Tutik Irawati untuk mengambil haknya dengan menyegel kantor UPTD Kecamatan Kapongan ( 29/05/2023 ). 
Dengan menggembok dan membentangkan banner bertuliskanDilarang Masuk Tanpa ijin Ahli Waris " dan " Tanah ini diambil alih oleh ahli waris H. Irawan berdasarkan sertifikat Sh. No. 664 "dan menutup akses masuk ke kantor UPTD pendidikan Kecamatan Kapongan seluruh anggota Garda Sakera hadir sebagai bentuk rasa sebagai rakyat yang mencari keadilan membantu pihak pengadu mendapatkan kembali haknya. 

Hadir juga dari Pihak Polsek, Polres,koramil, Serta Kecamatan Kapongan, dan juga dari pihak Diknas Situbondo dan mengadakan pertemuan dengan Garda Sakera yang diwakili langsung oleh Waketum Garda Sakera, Ahmat Fatoni S.H. dengan pihak Diknas bagian kepagawaian dan aset, dalam pertemuan ini A,. Fatoni SH, menjelaskan " Kita Garda Sakera dalam hal ini mendampingi Hj. Titik Irawati sebagai ahli waris dari H.Irawan, kita juga sudah melakukan menanyakan dan investigasi kepada bagian aset daerah namun hanya dijanjikan tak mendapatkan kepastian dan kami sudah mengirimkan surat Somasi 1 dan ke 2 namun tidak ada tanggapan yang jelas terkait catatan, baik nomor ataupun surat kepemilikan atas tanah ini" jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut Andy Y, Kepala Bidang Kepegawaian Diknas Situbondo  mengatakan, " Alangkah baiknya kita berdiskusi dan kita akan layangkan undangan agar kita bisa menyelesaikan dan menemukan titik tengah dari permasalahan ini  ".ucapnya

A. Fatoni S.H juga menambahkan " Juga perlu diketahui bahwa permasalahan ini sudah berlarut larut hingga 37 tahiniKami berharap penguasan obyek secara sepihak tidak menjadi tekanan psikis membuka luka lama bagaimana penjajah menguasai tanah pribumi secara sepihak dan kami juga berharap persoalan ini cepat segera terselesaikan ". Tutupnya

Kondisi terkini di lokasi ,Garda Sakera masih bersama pihak Ahli waris berjaga jaga didepan kantor UPTD. 

Red_

×
Berita Terbaru Update