Situbondo, PemangkarNews.com || Sidang gugatan perdata polemik sengketa tanah warga Wringin Anom, Kabupaten Situbondo dengan Perusahaan Perkebunan BUMN, yakni PT. Sinergi Gula Nusantara atau PG Wringin dengan nomor 19/Pdt.G/2023/PN.Sit kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (30/5/23).
Dihadiri oleh Kuasa Hukum dari PT.Inergi Gula Nusatara sebagai Penggugat dan warga Wringin Anom dari pihak Tergugat ,Sidang perkara ini dimulai sekitar jam 13.15 diruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo dengan agenda pembacaan Replik dari Pengugat.
Sidang berjalan dengan lancar dengan pembacaan Replik ( jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata ) dari pihak penggugat.
Sidang akhirnya ditutup oleh Hakim ketua pengadilan Negeri Situbondo dan berikutnya yakni tanggal 6 Juni 2023 sidang kembali dibuka dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat.
A. Fatoni S.H yang juga hadir dalam persidangan kepada Awak media PemangkarNews mengatakan " Ini bentuk perjuangan bagi warga kecil yang harus kita berikan aspirasi dan dukungan melawan tirani tembok kekuasaan demi kelangsungan hak atas tempat tinggalnya, dan kami sebagai Garda Sakera sebagaimana yang diajarkan oleh Ketua Umum Garda Sakera Bang IPOEL kita akan tetap bersama rakyat ketika rakyat tersakiti apa lagi rakyat kecil seperti warga ini yang benar benar berjuang mencari keadilan,. " Tutupnya sambil tersenyum lepas
Red_