Notification

×

Iklan

Iklan

Tergugat Warga Wringin Anom Beri Jawaban di Sidang Gugatan PMH

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:44 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T18:50:28Z


Situbondo, PemangkarNews.com – Sidang Gugatan Perdata antara warga Wringin Anom ( Tergugat ) dan perusahaan milik Negara yakni PG Wringin Anom ( Penggugat ) tentang tanah yang ditempati puluhan tahun oleh warga kembali di gelar dengan agenda Jawaban dari pihak Tergugat (23/05/2023)


Seperti Sidang sebelumnya Para pihak baik Penggugat yang dihadiri Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat yakni 14 orang warga dengan 2 orang yang masih tidak bisa hadir karena ada kepentingan keluarga, Sidang dimulai sekitar 01.20 Wib dengan Agenda Absensi kehadiran dan Memberikan Jawaban dari pihak Tergugat kepada Majelis Hakim dan Penggugat.


Sidang Gugatan dengan nomer 19/Pdt.G/2023/PN.Stb



digelar Pembacaan Surat Gugatan diruang Sidang Cakra 2  dengan pesan dari Hakim ketua didalam sidang  " kepada Para Tergugat juga bisa menggunakan kuasa insidentil dan juga memakai kuasa hukum agar tidak merepotkan warga tergugat yang mungkin bisa bekerja dirumah dan tidak kehilangan waktu bekerja namun Hakim Ketua juga membolehkan tanpa kuasa juga bisa namun ketika salah satu Tergugat tidak hadir Pengadilan tidak bisa menunggu dan tetap melanjutkan persidangan ini ". Jelasnya


Sidang akhirnya ditutup setelah penyerahan jawaban dari pihak Tergugat untuk selanjutnya Sidang akan kembali digelar dengan agenda Replik dari Penggugat di tanggal 30 Mei 2023.


Ahmat Fatoni SH Waketum Garda Sakera yang juga ikut hadir dalam persidangan kepada Team S One mengatakan ," Ini tetap kita dampingi masyarakat wringin anom dan saya berharap sidang berjalan sesuai dengan fakta fakta yang akan diungkap dipersidangan persidangan selanjutnya , intinya Garda Sakera akan support penuh warga mencari keadilan untuk hak haknya". 

Ujarnya dengan semangat 

red

×
Berita Terbaru Update