Kerja keras Penyidik Polres Situbondo untuk mengungkap peristiwa Pidana Penambangan Tanpa Ijin akhirnya membuahkan hasil dengan naiknya status dari Penyelidikan ke Penyidikan meskipun tidak melakukan Penahanan terhadap para pelaku namun Reskrim Polres Situbondo melakukan penyitaan terhadap Alat Bukti berupa alat berat ekskavator, satu unit truk, nota penerimaan dan pengeluaran hasil tambang serta sejumlah uang hasil transaksi.
Namun beberapa bulan kemudian alat berupa Ekskavator yang terparkir di halaman belakang Polres Situbondo raib. Raibnya barang bukti yang di sita Raib ini sempat di jelaskan oleh Kasat Reskrim Dhedi bahwa di pinjam pakaikan kepada pemiliknya. Mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim masyarakat mulanya memaklumi namun karena Kasusnya tidak kunjung selesai setelah satu tahun lebih, masyarakat kembali bertanya Tanya, apakah Raibnya Alat Bukti itu bagian dari menghilangkan bukti sehingga kasus berlarut larut.
Banyaknya asumsi masyarakat terkait dengan Kasus yang di tangani sejak 2021, awak media pemangkarnews melakukan konfirmasi terkait kasus dan juga keberadaan alat berat yang raib tersebut kepada pihak humas Polres Situbondo langsung dihubungkan dengan Kasat Reskrim Polres Situbondo melalui telfon WhatsApp mengatakan " Kalau excavator saya jamin pasti ada,posisi di Situbondo, barang bukti itu sudah dipinjam pakai tentunya sama pihak pemilik yang berhak atas excavator itu, kalau untuk dump truck masih ada di penyidik ,gak dipinjam pakai sampai batas waktu permasalahan selesai dan nantinya saat pelimpahan barang buktinya(BB) juga dilimpahkan dan misal hilang atau gimana iya resiko penyidik ".
Lebih lanjut Kasat Dedi saat ditanya kedepan terkait Watulungguh ini ,mengatakan " Langkah tinggal gelar tersangka dan menunggu kesiapan dari penyidik Polres Situbondo dan setelah ditetapkan tersangka kami kirim baik tersangka dan barang buktinya, intinya perkara ini insyaallah tetap lanjut". Tutupnya
Untuk mengetahui keberadaan dump truck yang masih ada di penyidik atau di Polres Situbondo awak media pemangkarnews mengecek keberadaan BB Dump truk tersebut namun di Polres Situbondo tidak ditemukan keberadaan dump truk tersebut
Dikonfirmasi terpisah ,menanggapi perkara ini Bang Ipoel kepada pemangkarnews.com mengatakan," Pinjam Pakai dalam kasus Pidana itu adalah hal yang wajar dengan berbagai pertimbangan dari Penyidik dan Kapolres tapi bukan berarti karena Alat Berat sudah tidak terlihat di Polres terus kasus ini menjadi bias, karena setahun lebih kasus ini belum kelar kelar juga membuat asumsi masyarakat menjadi liar apalagi Barang Bukti sudah tidak di kuasai oleh Polres, saya berharap Polres Situbondo tidak hanya membuat pertunjukan dengan melakukan OTT apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut, karena ini OTT hendaknya Penyidik Polres Situbondo segera menuntaskan kasus yang sudah jelas ini, jangan main main karena kami sebagai Lembaga akan terus menyoal dan menyoroti kasus ini. “ Ucap Bang Ipoel dengan nada serius.
(Red_182)