Notification

×

Iklan

Iklan

Pemeriksaan Bukti Surat Sidang Gugatan PT. Sinergi Gula Nusantara Melawan Pihak Warga Wringin Anom

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-21T13:19:28Z

Situbondo,Pemangkarnews.com  || Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum antara PT.Sinergi Gula Nusantara yakni PG.Wringin Anom Situbondo melawan pihak warga kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor 19/Pdt.G/2023/PN Sit. Selasa 13 Juni 2023.

Sidang digelar mulai pukul 14.00 dengan dihadiri kedua belah pihak, PG. Wringin Anom diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan dari pihak Warga kini diwakili 3  Kuasa Hukum Arif S ,SH , Lukman Jamal,SH ,dan Angga Adi Negoro Putra S.H, namun hari ini hanya dihadiri oleh Angga Adi Negoro Putra ,SH .


Hakim Ketua Putu Endru Sonata SH. MH dan didampingi dua anggota hakim  menyampaikan Agenda sidang kali ini  yaitu pembacaan bukti surat namun dikarenakan pihak dari tergugat menggunakan Kuasa Hukum , Hakim Ketua Pengadilan menyarankan agar kedua belah pihak mengauplod bukti surat melalui e-cort sehingga Sidang berikutnya dilanjut kembali pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak.


Angga Adi Negoro Putra ,SH sebagai Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yakni warga sekitar PG.Wringin Saat dikonfirmasi awak media Pemangkarnews.com menyikapi persoalan ini mengatakan ," Terkait sidang ini karena saya baru masuk sebagai Kuasa Hukum dari warga Wringin Anom sesuai apa yang disampaikan Hakim Ketua sidang ditunda dan harus melalui sidang ecourt sesuai Perma,jadi dikasih waktu sampai tanggal 21 Juni 2023 untuk meng-upload surat di e-court dan akan diverifikasi di tanggal 22 Juni 2023",

Lebih lanjut Pria asal Sumenep Madura ini  Melanjutkan," Dan Saya berharap apa yang diinginkan warga Wringin Anom terwujud dan Saya bersama team akan berusaha dan berupaya mewujudkan apa yang diinginkan warga Wringin Anom ". 


Sebagai warga yang tempat tinggalnya saat ini digugat Didik kepada Pemangkarnews.com menyampaikan ," Saya berharap ini segera selesai karena saya dan warga lainnya tidak tenang ketika tanah yang kami tempati berpuluh puluh tahun dari nenek moyang kami digugat oleh PG.Wringin Anom karena ini tempat tinggal kami sejak kecil yang kami rawat sejak dulu kala ".ujarnya

Ahmad Fatoni,S.H yang juga hadir di persidangan kepada Pemangkarnews.com  mengatakan ," Alhamdulillah kini memasuki tahap pembuktian surat dan saya sebagai Waketum Garda Sakera berharap dengan bukti bukti yang tersurat mampu membuat terang benderang sebuah kebenaran dalam fakta hukum sehingga warga tidak lagi dihantui dengan intimidasi intimidasi yang kerap diterima oleh warga".ucapnya


Sidang akan dilanjutkan kembali pada Hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda Pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak.


Red182_

×
Berita Terbaru Update