Hari ini Kamis 22 Juni 2023 Sidang Perkara Penganiayaan tersebut disidangkan dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN.Sit dengan Terdakwa Rizal Lukman Hadi alias Lukman bin Ahmadun Rahman sekitar pukul 10.00 diruang Sidang Cakra 2 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Hadir juga Garda Sakera dan beberapa anggota , A.Ftaoni,SH Waketum Garda Sakera, Erfan Efendi Korcam Banyuputih ,Beserta istri Nurfadillah yang juga anggota Garda Sakera ,Johan Fero ,Korwil Tapal Kuda Garda Sakera ,Royan,SH., Dan pihak Korban yakni Faridatul J bersama Sodaranya Ulfatul Hasanah sebagai Saksi dalam sidang tersebut .
Kepada Pemangkarnews Faridatu J ,Sebagai korban mengatakan," Iya mas hari ini saya mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menghadap dan diminta keterangan dalam persidangan ini dan juga Saya dan keluarga sangat berterima kasih ke Garda Sakera yang selama ini terus membantu kami menghadapi kasus ini, ntahlah apa jadinya kalau tidak ada Garda Sakera, sekali lagi saya ucapkan terima kasih terutama dengan Korcam Erfan dan Neng Fadilah yang selalu meluangkan waktu untuk kami." Ujarnya
Erfan Efendi Kepada Pemangkarnews.com mengatakan," Alhamdulillah dengan perjuangan panjang bersama Garda Sakera kini perkara 351 ini memasuki p21 dan disidangkan di Kejaksaan Negeri Situbondo, dan saya sebagai Korcam Garda Sakera akan terus mengawal dan mendampingi warga untuk mendapatkan keadilan". Ucapnya
A.Fatoni ,Waketum Garda Sakera juga memberikan tanggapan kepada awak media pemangkarnews.com," Intinya kita akan terus mendampingi korban 351 ini karena sebagai warga yang terpukul akibat kejadian ini kami Garda Sakera akan sepenuh hati mendampingi masyarakat sehingga keadilan akan tercipta dikabupaten tercinta ini". Ujarnya dengan semangat
Amsun_