Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Mangrove, Garda Sakera Pertanyakan Prosedur Pemberian Bantuan Hukum LBH MS Terhadap Laporan Pengaduannya

Selasa, 06 Juni 2023 | 08:03 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-07T18:54:05Z


Situbondo, Pemangkarnews.com || Garda Sakera menerima pengaduan dan juga menerima Kuasa Non Litigasi dari warga Desa Kumbangsari yang di laporkan ( diadukan ) oleh LBH MS kepada Polres Situbondo dan juga DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Situbondo atas dugangan penebangan puluhan pohon Mangrove.


Hari Senin 05 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Komisi 3 DPRD mendatangi lokasi dugaan penebangan mangrove. Pak Wi kepada awak media  Pemangkarnews.com mengatakan ," Itu pohon ape ape yang tumbuh di tengah sawah dan berjarak kurang lebih 100 meter dari bibir pantai, pohonnya juga berbeda jauh dari pohon mangrove yang sering kita lihat di tepi pantai Pasir Putih maupun Banyuglugur ". 



Sepulang dari lokasi rombongan Komisi 3 DPRD  mampir ke rumah H. Afif karena sejak pukul 09.00 WIB di tunggu warga yang di dampingi Garda Sakera yang mendapatkan Kuasa Non Litigasi dari warga.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi 3 Arifin berkata," Kami datang kesini atas laporan warga karena adanya dugaan penebangan Mangrove dan ini sering kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan, dan hasilnya nanti akan kami rangkum untuk mencari solusi karena warga banyak belum tahu Pohon Ape ape itu mangrove, mungkin kurang sosialisasi."

Kemudian di lanjut oleh Jainur Rido Wakil Ketua DPRD," Pohon yang di potong itu kata warga adalah Pohon Ape ape tapi menurut Dinas Perikanan dan Kelautan itu termasuk jenis mangrove."
Bang Ipoel Ketum Garda Sakera menanggapi pernyataan Komisi 3 ," Saya mengapresiasi kedatangan komisi 3 yang merespon cepat pengaduan dari LBH MS, hanya yang sedikit aneh saja terkait dengan pernyataan mas Jainur Rido kalau dari Dinas Perikanan dan kelautan dengan jarak kurang lebih 10 meter dan tertutup ilalang serta daunnya yang sudah mengering bisa memastikan kalau Pohon Ape ape itu adalah Mangrove, saya sendiri malah mengira jika dilihat dari daun yang kering  itu seperti daun pohon mangga dan tumbuhnya pohon itu sangat jauh dari pantai bahkan antara pohon ape ape ke laut masih di batasi dengan tanaman padi." Ujar Bang Ipoel 

Sementara itu Waketum Garda Sakera Ahmat Fatoni SH menanggapi lain ," Jika benar yang melaporkan itu LBH MS secara Legalitas Formalnya itu bisa di pertanyakan, kenapa ? Karena Lembaga Bantuan Hukum sudah di atur dalam Undang Undang RI no 16 Tahun 2011, sangat jelas di tiap pasal bahwa Lembaga Bantuan Hukum atau lebih di kenal dengan LBH hanya bekerja ketika ada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum artinya LBH tidak boleh melakukan kegiatan tanpa adanya warga miskin yang meminta bantuan hukum hal ini berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, karena LBH bisa mendapatkan anggaran dari negara jika terakreditasi jadi sangat jelas jika apa yang dilakukan LBH MS dengan melaporkan baik ke Polres Situbondo maupun ke DPRD secara Legalitas Formalnya adalah tidak tepat, saran saya sebaiknya LBH itu pelajari dulu Undang undang yang mengatur organisasinya agar tidak kelihatan lucu." tutur Fatoni menutup sesi wawancaranya.

Lebih jauh Bang Ipoel mengatakan ," Perlu di ingat bahwa Syarat Formil tidak hanya berlaku untuk Perkara Perdata tapi juga Perkara Pidana jadi sebaiknya Polres Situbondo yang mendapatkan pengaduan dari LBH MS memahami apakah secara Formil, pengadu itu di ijinkan secara UU ataukah Tidak, kasihan warga yang buta akan hukum sehingga timbul keresahan dan Garda Sakera memiliki tugas menyadarkan hukum kepada Rakyat." 

Red 182_
×
Berita Terbaru Update