Notification

×

Iklan

Iklan

IMSAK BERSATU SIAP LAPORKAN DUGAAN KOLUSI DAN NEPOTISME ANAK BUPATI SITUBONDO

Minggu, 16 Juli 2023 | 16:43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T15:09:56Z

                   Gambar Ilustrasi


Situbondo,Pemangkarnews.com || Dugaan Kolusi dan Nepotisme Anak Bupati Situbondo Yang viral terkait aliran dana jasa media pemberitaan kini semakin meruncing hingga IMSAK ( Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi ) hari ini siap melaporkan kasus ini kepada Polres Situbondo.

Aliran dana jasa media yang dinilai ratusan juta ini mengundang reaksi dari berbagai pihak yang seakan mencederai Pemerintahan di kabupaten Situbondo ini, dengan berubahnya Komisaris PT.MI Online yang sebelumnya adalah putri dari Bupati Situbondo dalam waktu semalam berubah digantikan orang lain ketika viral diberitakan berbagai media lainnya.

Hari ini IMSAK (Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi ) akan  mengadakan pertemuan dan berkoordinasi guna melaporkan persoalan ini kepada yang berwajib. 
Ahmat Fatoni SH Waketum Garda Sakera yang juga bagian dari IMSAK kepada Pemangkarnews.com mengatakan," Setelah kami analisa kasus tersebut ada 2 dugaan pelanggaran hukum yaitu kasus pemalsuan dan juga Tindak Pidana Korupsi yaitu Nepotisme dan Kolusi, kita ketahui bersama sebelum kasus ini viral dalam box redaksi media MI Online di sebut Komisaris MI Online adalah putri Bupati yang kemudian setelah viral berubah menjadi orang lain".

"Komisaris dan direktur itu bagian yang tidak terpisahkan dalam Akta Pendirian Perusahaan maka mana mungkin dalam kurun semalam nama Komisaris berubah, inilah yang di maksud dengan pemalsuan dan karena itu di lakukan secara online maka kasus tersebut bisa kita seret ke UU ITE Pasal 35 dan Pasal 55 yang ancaman hukumannya 12 Tahun". Terangnya
Lebih lanjut A.Fatoni.SH mengatakan "Jikalau benar klarifikasi dari PT MI Online  terjadi perubahan Komisaris melalui RUPS maka PT MI Online harus mampu menunjukkan kapan dan dimana Akta Pendirian tersebut dilakukan dan jika benar maka bukti ini akan bisa menguatkan kasus Tipikornya yaitu tentang Nepotisme karena jika RUPS dilakukan sebelum tahun 2021 maka sangat jelas jika menempatkan nama anak Bupati sebagai Komisaris ada niat agar kucuran dana ke Media MI Online mulus dan bernilai besar, belum lagi tidak ditemukannya PT MI Online dalam Website resmi Kemenkumham maka PT MI Online akan maju kena mundur kena." Ujar Fatoni SH yang sebentar lagi akan menjadi Pengacara Muda.

Sementara itu Hafid Yusik pentolan Forum IMSAK kepada Pemangkarnews.com mengatakan, "Hari ini kami (IMSAK) akan melakukan rapat koordinasi terkait dengan Teknis laporannya apa akan di kemas demo ataukah dengan melakukan laporan perwakilan saja termasuk juga kepada Institusi mana kami akan melaporkan, yang pasti kasus ini akan di laporkan karena APBD ini bukan uang warisan." Tutur Hafid Yusik menutup wawancaranya

To be Continue...

( Icank )

×
Berita Terbaru Update