Kepada Pemangkarnews.com Waketum Garda Sakera Ahmat Fatoni SH mengatakan," Perubahan Komisaris itu tidak semudah merubah Pimred ataupun wartawannya tapi harus melalui akta perubahan notaris yang kemudian di ajukan ke Kemenkumham jadi jika dalam kurun semalam tiba tiba berubah sangatlah tidak mungkin". Paparnya
Hafid Yusik yang juga hadir mengatakan," Saya hadir dalam kapasitas sebagai saksi yang juga melihat beberapa pemberitaan serta perubahan di Box Redaksi, Imsak akan memberikan waktu ke Polres untuk melakukan Lidik dan Sidik, bukti kami sudah lengkap termasuk Company Profil PT MI Online yang mana Komisarisnya adalah LAA bukan D, jika kasus ini jalan di tempat maka Imsak siap turun lagi seperti kasus di DLH di Kejaksaan waktu itu." ujarnya
[bersambung...]
(Icnk)