Notification

×

Iklan

Iklan

Banjir Dijadikan Alasan Saksi BPN Hilangnya Alat Bukti

Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-16T12:15:11Z


Situbondo, Pemangkarnews.com || Seperti diberitakan sebelumnya Polemik sengketa tanah di Desa Wringin Anom, Kec. Panarukan, Kabupaten antara Perusahaan BUMN PG Wringin Anom melawan 16 warga pribumi yang sudah menempati tanah sejak turun temurun dari Tahun 1943 dengan Gugatan Perdata No.19/Pdt.G/2023/PN.Sit hari ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri Situbondo (16/08/2023).

Team Pemangkarnews mengikuti jalannya Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo dipimpin oleh Hakim Ketua ,Putu Endru Sonata SH. MH dan didampingi dua anggota hakim dan Panitera , Dihadiri oleh Kuasa Hukum dari masing masing Pihak ,dari PT.Sinergi Gula Nusantara diwakili oleh Kuasa Hukumnya ,Dondin,SH dan dari Pihak Warga Wringin Anom oleh Arief S ,SH. dan Angga,SH serta beberapa warga Wringin Anom Situbondo.


Dalam kesaksiannya Saksi sering mengatakan tidak tahu,salah satunya adalah ketika Pengacara Tergugat bertanya dari Eigendom nomor berapa SHGB nomor 34 diterbitkan, Saksi menjawab," Saya tidak tahu yang saya tahu SHGB nomor 34 berasal dari pengalihan SHGB nomor 6".

Lebih lanjut ditanyakan," Apakah saudara saksi memiliki bukti SHGB nomor 6 yang disebut". Kembali Saksi mengatakan tidak memiliki dengan alasan mungkin kena banjir ,yang langsung ditegor oleh Hakim disini tidak boleh menggunakan kata mungkin

Sementara itu Majelis Hakim menanyakan Kepada Saksi mengapa bukti surat tanah dan bukti SHGB no 34 tidak sama, Saksi mengatakan," Mungkin salah ketik ". Ucapnya

Hakim kembali menegor jangan menggunakan kata mungkin, dan akhirnya saksi mengatakan tidak tahu.

Pengacara Tergugat Arief Syafrillah,SH kepada Pemangkarnews mengatakan," Jika kita cermat dalam mengikuti jalannya sidang sangat nampak sebagian besar keterangan yang disampaikan oleh saksi banyak yang tidak sinkron dengan dalil Penggugat dan juga bukti surat yang disertakan,dan Saya yakin Hakim memahami ketidaksinkronan itu dari pertanyaan pertanyaan Hakim yang tidak mampu dijawab dengan tegas oleh Saksi ". Tegas Arief

Advokat Angga Adinegoro ,SH menyayangkan Kebohongan yang disampaikan oleh saksi BPN," Kalau banjir dijadikan alasan hilangnya bukti pengalihan yaitu SHGB no.6 dikarenakan banjir kenapa bukti surat tanah itu tidak menjadi korban banjir, apakah surat bukti tanah ditaruh di atas gunung atau digadaikan sehingga aman dari banjir ".

"Karena bukti SHGB nomor 6 yang dijadikan pengalihan ke SHGB nomor 34 adalah sangat penting ,karena didalamnya akan tertulis nomor Eigemdom dan lokasinya karena SHGB nomor 6 ketika dicari di Aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang diakui saksi sebagai aplikasi terpercaya BPN akan menunjukkan lokasinya di Desa Wringin Anom Asembagus bukan Desa Wringin Anom Panarukan".

(Blink)

×
Berita Terbaru Update