Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I MADE MULIARTHA, S.H beserta 1 Panitera dengan nomor perkara 1/pid.pra/2023/PN.Sit dengan jenis perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo dihadiri oleh Bang Ipoel Sakera sebagai Penggugat Namun dari Pihak Tergugat tidak hadir dalam Persidangan.
Hadir juga Puluhan Anggota Garda Sakera dari sektor timur ,Sektor Tengah dan Sektor Barat dalam persidangan
Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan mengatakan," Dari pihak Tergugat dari Polres Situbondo hari ini meminta penundaan dikarenakan ada kepentingan dinas sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan dengan surat yang dikirim kepada Pengadilan Negeri ". Jelasnya
Sidang pun ditutup dengan ditunda di minggu depan pada tanggal 4 September 2023 dengan waktu yang sama
Diluar persidangan saat diwawancarai oleh Pemangkarnews.com ,Bang Ipoel Sakera mengatakan ," Saya menyayangkan ketidakhadiran Polres sebagai pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan,kita akan tunggu kedepannya, Intinya Saya sebagai Ketum Garda Sakera sekaligus Penggugat berharap dan ingin memberikan pemahaman utamanya kepada masyarakat Situbondo penegakan hukum harus ditegakkan sehingga kita sebagai masyarakat paham alasan penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Situbondo dalam hal ini Reskrim untuk profesional dalam menjalankan tugas tugasnya". Ucapnya dengan mimik serius.
_Icnk