Situbondo, | PemangkarNews.com - Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara rebutan air, Kawi (60) warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo dipukul menggunakan cangkul oleh Aziz (73) yang tak lain tetangganya sendiri di area persawahan kawasan Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, Situbondo kini kasusnya sudah dalam persidangan Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor perkara 132/Pid.B/2023/PN.Sit.
Sidang Perkara Pembunuhan sudah memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak korban, dua orang saksi yaitu H. Kubu dan Suwakud hadir sebagai saksi di persidangan hari ini 03 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam persidangan vicon, H.Kubu yang juga merupakan saksi awal yang melihat kejadian menjelaskan," Saya yang menemukan pertama kali saudara Kawi tergeletak banyak darah di sawah dan saya bersama anggota Polsek Kapongan yang mengangkat ke mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit,kemudian esok harinya saya bersama anggota Polsek ke TKP dan menemukan Cangkul dan gelas kopi dan tidak menemukan sabit atau benda yang lainnya" ujarnya
Sementara Anak Korban, Suwakud saat ditanya Hakim Ketua terkait apakah ada upaya dari pihak pelaku untuk berdamai kepada korban, dia mengatakan," Tidak ada sama sekali pak dari pihak keluarga pelaku yang kerumah sampai akhirnya bapak saya meninggal di Rumah Sakit dengan biaya pengobatan kurang lebih 57 juta dan saya yang membayar semua itu, padahal saya ikhlas kejadian ini namun Hukum harus tetap berjalan ". Ucapnya
Juga diberitakan sebelumnya diawal H. Aziz yang sudah ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, karena saat itu korban hanya mengalami luka berat, namun karena setelah lima hari dirawat, korban Kawi meninggal dunia, sehingga tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.
(_182)