Situbondo,Pemangkarnews.com || 3 Tahun lebih berlalu kasus yang di kawal Garda Sakera dan menjadi sorotan publik Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan paruh baya dengan TKP desa Duwet, kini telah memasuki tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Situbondo ( 14/12/2023 ).
Upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka (H) dan barang bukti sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dengan laporan polisi pada tanggal 19 Agustus 2020 LP/A/VIII/RES.1.24./JATIM/RES SITUBD/SEK PANARUKAN dengan korban Su'ada
Penyerahan berkas perkara dan tersangka ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, pukul 10.00 pagi , di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka (H) diterima dengan baik Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tersangka (H) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Bapak Tolak ,Yang tak lain adalah suami korban kepada awak media mengatakan, " Terimakasih kepada semua pihak, utamanya Keluarga Besar Garda Sakera yang telah membantu dari awal, Bapak Kapolres,Penyidik dan Pihak kejaksaan atas keberhasilan kasus ini ,kedepannya saya minta keadilan yang se adil adilnya kepada penegak hukum untuk kasus istri saya ini".
Sementara itu Waketum Garda Sakera yang juga hadir di Kejaksaan Negeri Situbondo kepada media Pemangkarnews mengatakan, Alhamdulillah kasus ini sudah menemui ujungnya yakni tersangka dan seluruh alat bukti hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Dimana kasus ini dengan perjuangan keluarga korban bersama Garda Sakera dari tahun 2020 kini sudah memasuki tahap II ,saya berharap kedepannya tidak kejadian seperti ini lagi dan penegak hukum lebih memprioritaskan perkara perkara Ektra Ordionery Crime". Tutupnya
Blink182