Notification

×

Iklan

Iklan

GILIRAN SEKDA YANG AKAN DILAPORKAN KE BAWASLU SITUBONDO

Minggu, 11 Februari 2024 | 14:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-11T07:38:25Z


Situbondo, | Pemangkarnews.com || Pembelaan Sekda Situbondo,Wawan.S terhadap dilaporkannya Bupati Karna terkait dengan Kampanyenya di acara Jalan Gemoy Pragib menuai reaksi keras dari Team Pemantau Pemilu Garda Sakera.




Dalam rilis yang ditulis oleh beberapa media online Sekda Wawan menegaskan bahwa Bupati tidak perlu cuti jika dilakukam pada hari libur sesuai dengan PP no.53 tahun 2023 pasal 36 ayat 2


Bendahara Team Pemantau Garda Sakera, Iwan menyayangkan statemen sembrono tersebut " Menurut saya pembelaan Sekda wawan ini membabi buta karena dia hanya memahami sepenggal kalimat tanpa diketahui apa makna pasal 36 ayat 2 tersebut , ini sangat mengkhawatirkan bagaimana seorang Sekda yang memegang peran kunci pemerintahan di Situbondo memahami aturan seperti memahami menu makanan restoran ," ucap Iwan dengan Nada jengkel 



Sementara itu Ketua Team Pemantau pemilu 2024 A.Fatoni S.H dengan mimik muka serius berkata," Tanpa disadari oleh Sekda, Statemen Sekda ini justru menguatkan Laporan saya terkait dengan pelanggaran Bupati Situbondo dan sedikit saya jelaskan bahwa Sekda salah dalam memahami Ayat 2 dalam Pasal 36 tapi yang tidak di pahami Sekda adalah dalam Pasal 36 itu menyangkut tentang berapa hari dalam seminggu ketentuan cuti itu bisa di lakukan oleh Bupati, bahwa dalam ayat 1 di jelaskan Bupati hanya bisa berkampanye 1 ( satu ) hari kerja dalam seminggu pada masa kampanye, dan di kecualikan dalam penjelasan ayat 2 yang intinya jika dalam seminggu ada hari libur maka hari libur tersebut tidak masuk dalam ketentuan cuti sebagaimana di maksud pada ayat 01," 


" Demi kondusifnya Situbondo atas pelanggaran pelanggaran ini,dalam waktu dekat Saya akan melaporkan ke Bawaslu Situbondo yang nantinya akan dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri tentang kenetralan ASN ". Tutupnya


Icank _  

×
Berita Terbaru Update