Situbondo, Pemangkarnews.com || Pasca turunnya Garda Sakera ( 18/01/2025 ) atas desakan Bang Ipoel Sakera,Toko KDS mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) kabupaten Situbondo yang berhubungan dengan perijinan di Rosa De 5 Cafe Rosali jalan Pb.Sudirman Kr.Asem ( 23/01/2025 ).
7 OPD diantaranya yaitu, Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP), Dinas Perhubungan( DISHUB), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman( PUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan(Diskoperindag),Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Situbondo. Selain ke tujuh OPD Pemkab Situbondo juga mengundang Kapolres,Dandim 0823 dan juga Pembina Garda Sakera,Bang Ipoel.
Dalam pertemuan tersebut seluruh undangan diberikan kesempatan untuk memberikan evaluasi terhadap pembukaan Toko KDS di jalan Sucipto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupayen Situbondo (DLH) Drs. H. Akhmad Yulianto, M.Si mengatakan," Perijinan sebelumnya yang kami pegang adalah gudang yang berupa ijin UKL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ),Namun hari ini kami mendapatkan ijin OSS Toko KDS yang baru diterbitkan hari ini (23/01/2025) bukan lagi UKL namun lebih rendah yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan(SPKPL), sehingga dengan ijin ini kami tidak memiliki kewenangan apapun ,perlu diketahui bahwa tingkatan perijinan terkait lingkungan hidup yaitu 1.Amdal( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 2. UKL dan yang terendah 3. SPKPL oleh karenanya Dinas Lingkungan Hidup akan mempelajari lagi ijin yang keluar hari ini dari Toko KDS". Jelasnya
Dari Diskoperndag( Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Situbondo yang diwakili Sekretaris Dinas ,Mochammad Hasan ,S.Sos menyampaikan ," Secara tekhnis langsung kami tidak memiliki kewenangan,namun dengan dibukanya Toko KDS berimbas banyaknya pedagang yang berjualan dipinggir jalan kanan kiri di jalan sucipto,mohon ini diperhatikan oleh Toko KDS".
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo ( DISNAKER )Bapak Kholil, S.P., M.Si ," Sampai sekarang Disnaker belum mendapatkan pengajuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan faktor penting untuk pengurusan ijin lainnya,dan perlu diketahui bahwa ijin K3 ini bukan hanya terkait dengan pelanggaran administratif namun juga masuk kedalam pelanggaran pidana karena terkait dengan keselamatan nyawa baik karyawan maupun pengunjung sehingga kami berpendapat sebelum terpenuhinya K3 ini Toko KDS dilarang beroprasi terlebih dahulu".
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman ( PUPP) yang dihadiri oleh Pak Sonya menyampaikan ," Pemanfaatan bangunan yang semula ijinnya berupa pergudangan dan kemudian dialih fungsi menjadi toko maka Toko KDS harus menyelesaikan lebih dulu sebelum dibuka dengan mengajukan permohonan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena nanti akan dievaluasi apakah bangunan tersebut layak keamanannya baik dari segi konstruksi maupun instalasi karena jika tidak ada evaluasi dari konsultan tentang kelayakan tersebut itu sama saja pihak KDS sengaja membahayakan keselamatan orang yang berada di sekitar KDS ,Oleh karenanya KDS tidak boleh beroperasi sebelum perijina PBG dan Study Kelayakan SLF terpenuhi".
Dinas Perhubungan ( DISHUB ) Kabupaten Situbondo Yang diwakili dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Mardiko Wicaksono, S.Kom, M.M.," Setiap usaha yang berdiri diruas jalan baik itu jalan kabupaten propinsi maupun nasional harus memiliki ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sedangkan Toko KDS hingga saat sekarang tidak pernah mengajukan ijin Andalalin kepada kami, tidak ada alasan apakah itu permanen atau sementara yang artinya sebelum memiliki Andalalin maka Toko KDS dilarang beroperasi".
Kapolres yang diwakili Kapolsek Kota, Iptu Harnowo menyampaikan," Dari pemaparan seluruh OPD bisa kami simpulkan bahwa Toko KDS masih belum layak dibuka karena perijinannya belum lengkap demi menjaga keselamatan maka hendaknya KDS tidak beroperasi dulu seperti yang disampaikan oleh OPD OPD ".
Dandim 0823 yang diwakili Danramil Kota, Kapten Inf Joni Kriswanto menyampaikan," Pengalaman kesulitan memadamkan api ketika KDS lama terbakar adalah sulitnya akses Pemadam Kebakaran masuk kelokasi kebakaran karena aksesnya satu pintu, mungkin inilah maksud dan fungsi seluruh perijinan itu harus dipenuhi agar analisa,antisipasi jika ada hal hal yang tidak kita inginkan terjadi dapat dicegah/diatasi dengan baik,Saya berharap KDS mendengar dan mematuhi apa yang sudah OPD OPD paparkan".
Kadis Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Ir. Quratul Aini M.Si menyampaikan ," Betul apa yang dikatakan Kadis DLH bahwa KDS mendaftarkan ijin melalui OSS dengan ijin berbasis resiko rendah karena permodalannta yang disertakan hanya 4 juta rupiah , dan ijin ijin yang lain belum ada ,saya mendapatkan cerita dari pengunjung KDS bahwa ketika belanja dilantai dua lamtai berbunyi( berderik) sehingga cukup membuat pengunjung agak was was ,hal ini bisa dimaklumi karena ijinnya adalah gudang yang akan ditempati oleh benda mati ,tidak dapat dibayangkan jika nanti pembeli membludak apakah konstruksi gudang tersebut mampu menahan beban pengunjung diatasnya,jadi kami bersepakat KDS dututup dulu sebelum perijinan lengkap".
Manager dan Penanggung jawab KDS ,Andy mengatakan," Kalau di Bondowoso semua ijin kami lengkapi tapi karena di jalan Sucipto hanya bersifat sementara tidak lebih dari 3 tahun jadi kami mengabaikan perijinan tersebut dan terkait modal yang tadi disebutkan terus terang saya bingung karena semua itu adalah hutang baik baju,AC ,maupun lainnya itu modalnya masih hutang dan tentang kesanggupan kami menutup atau tidak itu tergantung dari pemilik KDS ( Pimpinan)".
Sementara itu dari kaSatpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Situbondo ,Sopan Efendi,SSTP dengan tegas mengatakan," Bahwa salah satu tugas kami dalam perda adalah terkait dengan lengkapnya perijinan, jika KDS tidak mematuhi aturan yang diatur dalam uu ( perijinan ) maka satpol PP berhak melakukan tindakan tegas baik berupa penutupan paksa ataupun pengajuan pencabutan ijin secara keseluruhan".
Pembina Garda Sakera,Bang Ipoel mengatakan ," Dalam temuan ini semua sudah jelas terkait dengan perijinan yang semula banyak yang tidak percaya bahwa KDS tidak berijin ,perlu saya ingatkan bahwa setiap Garda Sakera bergerak dipastikan kami memiliki data lengkap bukan berdasarkan rumor atau gosip, dan sekarang tinggal bagaimana OPD bersikap terutama Satpol PP ". Tegasnya .
Red_182