Situbondo, Pemangkarnews.com - Bupati Situbondo,Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Sayang keduanya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengajukan permohonan ulang penjadwalan di minggu depan.
Juru bicara KPK ,Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan," Hari ini Kamis , KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo, keduanya Bupati Situbondo ,Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang di minggu depan".
Namun kendati demikian KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan KPK akan menjadwalkan ulang pada minggu depan". Tegasnya
KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024 silam.
Sebelumnya KPK juga telah dua kali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 Oktober 2024 dan 26 November 2024.
Sehingga penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah sesuai prosedur.
Red_182