Situbondo, Pemangkarnews.com || Lembaga Swadaya Masyarakat adalah komponen penting dalam meningkatkan peran serta masyarakat untuk memahami dan menjalankan hukum dengan baik. Hal inilah yang membuat keprihatinan Garda Sakera Situbondo terkait dengan peristiwa upaya pengambilan paksa barang bukti berupa kayu jati yang kasusnya masih berproses di Polres Situbondo.
Kasus ini bermula beberapa bulan yang lalu penebangan kayu jati diladang milik saudara Eko yang berada di Desa Kalibagor yang dilakukan oleh warga berinisial R yang akhirnya saudara Eko sebagai korban melaporkan di Polres Situbondo.
" Benar mas ,bahwa R menyuruh beberapa orang untuk menebang kayu jati dilahan saya dan saya laporkan bersama kuasa hukum saya Ahmat Fatoni.SH"
Sementara itu perangkat desa yang enggan disebut namanya kepada media ini mengatakan," Sebelum kejadian penebangan pohon jati,kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan ikhwal dari kepemilikan tersebut,dimana saudara Eko bisa menunjukkan bahwa sesuai dengan karawangan desa benar adanya bahwa tegal tersebut adalah milik kakeknya, sedangkan dari R menjelaskan bahwa tegal tersebut adalah milik nenek buyutnya karena diberitahu oleh nenek buyutnya melalui dari mimpi saudara R pada waktu tidur, namun kami sebagai pihak Desa tidak berpihak kepada siapapun dan pohon yang sudah ditebang disepakati untuk dititipkan didepan rumah kepala desa". Jelasnya
Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Ahmat Fatoni,SH mengatakan," Tadi siang ( 16/01/2025) saya dihubungi klien saya saudara Eko,Bahwa kayu yang menjadi barang bukti atas laporan kami akan diambil paksa oleh terlapor R yang didampingi kuasa hukumnya dan beberapa orang yang mengaku dari GRIB , saat itu juga saya menghubungi Ketum Garda Sakera,Johan Fero yang mendapatkan kuasa hukun non litigasi dari saudara Eko bergerak bersama menuju kalibagor ,selain itu juga karena kayu itu sebagai barang bukti dari laporan kami ke Polres Situbondo ,maka kami juga menghubungi penyidik Polres Situbondo dan bersama sama datang ke TKP". Jelasnya
Pantauan dari Pemangkarnews.com pertemuan dua pihak dilakukan secara tertutup di Polsek Kota dengan hasilnya melarang terlapor,pengacara dan GRIB untuk mengambil dan membawa barang bukti kayu jati tersebut.
" Alhamdulillah Polres Situbondo tegas untuk mengamankan barang bukti kayu jati agar tidak dibawa oleh pihak terlapor,dan saya akan terus menuntut dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian kayu jati di lahan saya " Ujar Eko
Ketum Garda Sakera,Johan Fero dengan mimik serius mengatakan," Saya malu ketika ada lembaga apalagi seorang pengacara tidak memahami hukum dan melakukan tindakan bar bar, Garda Sakera tidak akan diam jika ada yang berusaha ngangkangi hukum".
Bersambung...
Red_182