Pemangkarnews.com || Bupati Situbondo,Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo,selasa,21 Januari 2025
KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Dalam konfrensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,mengatakan, "Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Modus operandi yang dilakukan adalah Karna Suswandi diduga meminta “uang ijon” sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan. Perintah ini dijalankan oleh Eko Prionggo yang mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP. Dengan “fee proyek” sebesar 7,5% kembali melalui dirinya dan bawahannya.
Disinyalir, Karna Suwandi berhasil mengantongi Rp 5,57 miliar, sementara Eko Prionggo meraup Rp 811,3 juta. Angka fantastis ini berasal dari pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah dibatalkannya Dana PEN pada tahun 2022.
Beliau juga menyampaikan ," Terhadap Kedua tersangka saudara KS dan EPJ diduga melanggar pasal 12a atau pasal 12b atau 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) no 31 tahun 1999 dengan perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP".
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketua Umum Garda Sakera,Johan Fero menanggapi Penahanan Bupati Situbondo oleh KPK hari ini kepada media ini mengatakan," Terima Kasih KPK sudah menjalankan profesionalismenya di penegakan korupsi di kabupaten tercinta ini, bagaimana jadinya jika kota kita ditempati para penggarong atau maling maling uang negara tentunya masyarakat akan terus dibodohi dan pastinya dirugikan ,dengan kejadian ini kita berharap pemerintahan di Situbondo kedepan lebih baik ayo bersama perangi koruptor ".tegasnya.
Red_182