Notification

×

Iklan

Iklan

Bertaruh Nyawa di Jalan Berlubang Pantura Situbondo

Jumat, 14 Februari 2025 | 14:20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T07:20:19Z


Situbondo, Pemangkarnews.com - Seperti pepatah yang mengatakan jatuh di aspal tak seindah jatuh cinta adalah hal tepat untuk jalan aspal di kabupaten Situbondo, berbagai kejadian naas menimpa beberapa pengguna jalan yang melintas akibat lubang disepanjang jalan di kabupaten Situbondo hingga merenggut nyawa.


Terpantau disepanjang jalan A.Yani beberapa hari ini terjadi kecelalaan akibat menghindari lubang dijalan dan akhirnya merenggut nyawa ,bahkan hari ini juga ada pengendara terjatuh terseret hingga sepeda motornya terbakar pengendara sepeda motor terjatuh saat berusaha menghindari lubang di jalan. Sepeda motor yang terjatuh  dan terseret beberapa meter sebelum kemudian terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan berbagai kejadian lainnya di sepanjang pantura kabupaten Situbondo.


Lalu dimana tanggung jawab pemerintah yang tak peduli dengan nyawa rakyatnya akibat jalan rusak dan berlubang yang lambat diperbaiki dan tak pernah diperbaiki. Mengingat jalan merupakan salah satu sarana penting dalam aktivitas sehari-hari. Maka selayaknya Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pembangunan infrastruktur yang penting ini.


Kondisi jalan yang rusak bukan hanya menyulitkan transportasi kendaraan untuk mobilitas warga serta mendistribusikan barang/jasa, bahkan sampai menjadi ajang taruhan nyawa. Fakta banyaknya infrastruktur yang rusak bahkan hancur patut dipertanyakan. Sudahkah anggaran yang dikeluarkan digunakan untuk membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat sesuai dengan pelaksanaannya? Jangan sampai sebagian anggarannya dikorupsi sehingga jalan yang seharusny bisa bertahan lama malah rusak dalam waktu yang singkat.


Bang Ipoel Sakera,Pembina Garda Sakera sangat prihatin atas kejadian kejadian selama ini terhadap lubang lubang dijalan yang sampai berjatuhan korban hingga merenggut nyawa pengguna jalan di kabupaten Situbondo," Saat ini masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau tanda di jalan yang rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan yang terjadi di jalan A.Yani merengget nyawa pengguna jalan belum lama ini,hal ini merupakan tamparan keras kepada kabupaten kita yang mana tidak mampu dimana infrastruktur yang harusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum dan berhubungan dengan keselamatan akhirnya bertaruh nyawa untuk menggunakan jalan di kabupaten Situbondo , ini akibatnya rakyat Situbondo banyak diam sehingga tidak didengar dan diperhatikan dengan pusat ". Jelasnya . ( 14/02/2025)


Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 273 ayat (1) penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.


Dan jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.




Red_182

×
Berita Terbaru Update