Notification

×

Iklan

Iklan

KDS Memaksa Buka , Satpol PP Berikan Surat Teguran

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T09:19:12Z


Situbondo, Pemangkarnews.com || Surat penutupan sementara Bulan lalu dari Satpol PP Kabupaten Situbondo kepada Pihak Toko KDS  rupanya tidak begitu diperhatikan sebab beberapa hari ini KDS seakan memaksa buka dan melayani pengunjung berbelanja padahal perijinannya belum rampung.


Demi tegaknya Perda Kabupaten Situbondo,Hari ini Satpol PP memberikan Surat Teguran I kepada KDS untuk tidak melakukan aktifitas didalam gedung terhitung sejak hari ini yang perijinannya belum selesai,mengingat keselamatan  dan dampak dampak lainnya. Selasa,25 Februari 2025.


Bayu Agil Saputra selaku PPNS Satpol PP Situbondo saat dikonfirmasi menjelaskan," Tadi pagi kita sudah datangi Toko KDS di Jl.Sucipto dan benar adanya ada banyak pengunjung di dalam bangunan tersebut , mengingat pentingnya penegakan Perda terkait perijinan yang berlaku sudah kita sampaikan untuk tidak melakukan aktifitas didalam gedung KDS yang perijinannya belum selesai ,makanya hari ini kita berikan Surat Teguran 1 agar segera menghentikan segala aktifitas perbelanjaan didalam gedung". 


" Saat ditemui kami, Manager KDS mengatakan bahwa KDS saat ini sebenarnya menerima pemesanan online bukan membuka kegiatan perbelanjaan di dalam bangunan gedung sambil proses melengkapi dokumen legalitas ".



Namun menurut Bayu, PPNS Satpol PP kepada pemangkarnews mengatakan," Jika sistem pemesanan online harusnya tidak berada didalam gedung, bisa pakai ojol atau cod diluar bagunan, karena memang sertifikat laik fungsi (SLF) bangunannya belum selesai bahkan kita juga sudah menghubungi Dinas PUPR masih proses dan belum selesai".


Penghentian sementara kegiatan toko ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perijinan dan keselamatan. 


"Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat berbelanja, penyampaian surat teguran ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat".



"Jika KDS Department Store tidak mematuhi surat teguran ini, maka Satpol PP akan mengambil tindakan lebih lanjut, seperti penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, atau denda administratif. Makanya setelah ini akan terus kita pantau, dan kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan usaha di Kabupaten Situbondo mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan pengunjung".Tegasnya.


Sementara itu Manager Area KDS ,karena tidak ada ditempat dikonfirmasi melalui sambungan whatsappnya hingga berita ini tayang belum merespon.


Surat Teguran 1 diberikan oleh Satpol PP diterima oleh salah satu karyawan KDS.



Red_182

×
Berita Terbaru Update