Situbondo, Pemangkarnews.com - Warga Rt 02 Rw 03 Kp. Krajan Ds. Wingin Anom Kec. Panarukan akhirnya bisa bernafas lega setelah kasasi yang diajukan pihak PT Sinergi Gula Nusantara ditolak dan dimenangkan pihak warga sebagai tergugat.
Lahan seluas kurang lebih 3400 m2 yang sudah ditempati warga selama berpuluh puluh tahun dan sudah dipersoalkan semenjak tahun 80 an oleh PG Wringin Anom agar warga yang menempati meninggalkan tanah yang ditempatinya, tanah yang ditempati warga itu diklaim milik PT Sinergi Gula Nusantara . Bahkan, pada sekitar tahun 2019 lalu pihak Forkopimka wilayah Panarukan itu tidak memihak kepada warga, mereka meminta agar meninggalkan tanah yang ditempatinya sejak tahun 1943. Pada tahun 2021, warga Wringin Anom mengadukan permasalahannya itu ke Garda Sakera , dalam proses panjang di tahun 2025 ini warga menang gugatan kasasi melawan PT SGN atau PG Wringinanom. kini resmi dimenangkan warga melalui putusan kasasi nomor 19/Pdt.G/2023 jo.nomor 741/Pdt/2023/PT.SBY jo nomor 4225 K/ 2024.
Dalam Risalah pemberitahuan Putusan Kasasi dalam surat tercatat Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINERGI GULA NUSANTARA tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat
kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah);
Dalam perkara ini ada dua pengacara hebat sebagai kuasa hukum warga menghadapi PG Wringin anom yaitu Arief Syafrillah,S.H, dan Angga, S.H.pengacara muda dari Madura yang selalu membantu warga dalam persidangan dari awal hingga saat ini .
Arief Syafrillah,S.H, Kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi melalui sambungan whatssappnya mengatakam," Alhamdulillah mas perjuangan kita tidak sia sia dan senang rasanya bisa melepas belenggu yang dirasakan warga Wringin Anom ".
Terlihat warga yang hadir saat do'a bersama sangat bahagia hingga sampai meneteskan air mata saat dibacakannya hasil risalah bahwa Kasasi PG Wringin Anom ditolak yang dibacakan oleh Bang Ipoel.
Didik Haryadi sebagai salah satu warga yang tergugat,mengatakan," Alhamdulillah dan bersyukur akhirnya saya bisa bernafas lega setelah berpuluh puluh tahun mengalami rasa takut akan digusur dan diusir dari tanah yang saya miliki disini yang sudah diwariskan dari nenek buyut kita dan saya juga mengucapkan banyak teria kasih mewakili warga Rt.02 Rw.03 kepada Garda Sakera yang selama ini berjuang bersama kita membantu kami hingga saat ini, terimakasih Bang Ipoel ,Alhamdulillah ". Ucapnya dengan mata berkaca kaca
Sementara itu ,Bang Ipoel Sakera ,Pembina Garda Sakera" Alhamdulillah selesai sudah perjuangan kita kita menang melawan gugatan kasasi dari pihak PG , Nantinya silahkan lakukan upaya upaya melalui dinas terkait untuk permohonan kepada negara karena faktanya adalah tanah ini milik warga,sekali lagi saya katakan , kalah dalam gugatannya sudah tidak mempunyai hak lagi ,dan ini adalah pelajaran bagi kita semua bahwa rakyat masih memiliki hak jadi jangan coba coba ,masih banyak di Situbondo pejuang pejuang yang akan bersama rakyat jangan pernah takut dan selama ada Garda Sakera jangan pernah takut jika itu kebenaran apalagi menindas hak hak warga, sekali lagi alhamdulillah kita menang dan kita akan buka plakat milik PG bersama sama agar masyarakat Situbondo tahu bahwa tanah ini milik warga bukan milik PG". Tegasnya .
Red_182