Situbondo,Pemangkarnews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Moh. Zaini, warga Desa Panji Kidul, Situbondo, masih belum menemukan titik terang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Panji sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan pasti.
Moh. Zaini, warga kp. kr Makmur rt.01 Rw.04 Panji Kidul, melaporkan sdr. DD (inisial) terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor: TBLP /30/VIII/RES.1.11/2022/RESKRIM/Situbondo/SPKT Polsek Panji. Namun, hingga tahun 2025, kasus ini belum menemukan titik terang.
Menurut keterangan Moh. Zaini, kasus ini bermula pada sekitar akhir tahun 2021 saat dirinya berkeinginan mengurus sertifikat tanahnya di daerah Panji Kidul dan bertemu dengan DD yang siap membantu dalam pengurusan sertifikat tanahnya.
Setelah beberapa hari, Moh. Zaini bertemu dengan DD di rumahnya dan bertemu dengan YS, salah satu temannya. Dalam pertemuan itu, mereka membahas masalah pembiayaan, dan DD bersama YS meminta biaya wira wiri sebesar Rp 500.000. Pada hari yang sama, DD meminta lagi senilai Rp 500.000 dengan alasan agar proses pengurusan sertifikat tanahnya tidak terkendala. DD mengatakan bahwa biaya pengurusannya mudah dan murah, sekitar Rp 7.000.000.
Setelah beberapa hari, DD mengatakan bahwa biaya yang diperlukan semuanya berubah menjadi Rp 30.000.000 sampai sertifikat jadi. Akhirnya, Moh. Zaini menyetujui, namun karena hanya memiliki keuangan Rp 20.000.000, ia menyampaikan dan menyerahkan uang senilai 20 juta tersebut beserta surat keterangan jual beli tanahnya, KTP, KK asli, dan SPPT kepada DD di rumahnya pada bulan Desember 2021. Sekitar setelah tahun baru 2022, Moh. Zaini kembali menyerahkan keuangan senilai Rp 3.000.000 kepada Didi bersama salah seorang temannya sebagai saksinya.
Namun, hingga berbulan-bulan ditunggu, dan saat ditanyakan kepada DD, ia menjawab bahwa proses pengurusan sertifikat tanahnya masih belum selesai. Akhirnya, Moh. Zaini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji Situbondo agar perkara ini bisa diselesaikan.
Hingga hari ini, Senin, 24 Maret 2025, Moh. Zaini yang melakukan pengaduan kepada Garda Sakera mendatangi Polsek Panji bersama Ketua Umum Garda Sakera, Johantoro, dan dipertemukan dengan pihak terlapor di Polsek Panji Situbondo. Namun, pihak terlapor DD tidak mengakui menerima uang dari pihak pelapor.
Johantoro, Ketua Umum Garda Sakera, saat dikonfirmasi setelah pertemuan di Polsek Panji, mengatakan, "Kita tadi didalam dipertemukan antara pelapor dan terlapor, namun terlapor tidak mengakui jika menerima uang sebesar tersebut dari pihak terlapor Moh. Zaini. Padahal surat keterangan jual beli ,KTP,KK asli milik pelapor diserahkan ke polsek oleh pihak DD tanpa koordinasi dengan pelapor"
" Saya meminta kepada penyidik untuk menyegerakan bahwa kasus ini harus benar-benar tegak lurus, sebab dari tahun 2022 pelaporan hanya kasus ini masih dalam kasus penyelidikan, tidak ada perkembangan, dikarenakan penyidik mengatakan masih ada satu bukti, sedangkan penyidik harus mendapatkan setidaknya dua bukti. Namun, saya tetap tekankan kepada pihak penyidik bahwa kasus ini tetap berjalan dan tetap akan saya pertanyakan perkembangan selanjutnya."
Red_182