![]() |
Foto : eks Direktur Utama PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan eks Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman |
Situbondo,Pemangkarnews.com - Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016. Keduanya adalah eks Direktur Utama PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan dan eks Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
Aries Toharisman juga merupakan eks Direktur Utama PT. Sinergi Gula Nusantara (PG Wringin Anom), yang merupakan pihak penggugat warga Wringin Anom, Situbondo, Jawa Timur di Pengadilan Negeri Situbondo pada tahun 2023. Namun, warga Wringin Anom berhasil memenangkan gugatan PG Wringin Anom Situbondo kepada warga di Mahkamah Agung (MA) dengan bantuan dua pengacara muda Arief S.H, Angga S.H ,dan Garda Sakera Situbondo.
Kasus korupsi ini terkait dengan proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto yang menggunakan skema EPCC dan dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman. Polri telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini.
Dilansir dari Kompas.com 20 Maret 2025,Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran modernisasi pabrik Djatiroto yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menyebabkan proyek belum rampung dan timbul kerugian negara.
Cahyono juga menjelaskan bahwa proyek digarap tanpa ada studi kelayakan. Selain itu, keduanya diduga mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 782 miliar. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red_182