Situbondo,Pemangkarnews.com - Sebagian anggota panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, mengeluh karena honor mereka belum dibayarkan. Mereka telah bekerja keras selama beberapa bulan di tahun 2024 untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah, namun belum menerima pembayaran honor hingga menjelang hari raya tahun 2025 ini.
Bahkan di dinding kantor Desa Palangan tertempel selebaran "Honor Panitia PTSL Bejer ka Panitia Malle Tak Enger" (dalam bahasa Madura), yang artinya "honor panitia PTSL harus dibayar agar tidak rame". Hal ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kepala Desa dan Ketua PTSL Desa Palangan yang tidak jelas keuangan honor yang harusnya diterima. Rabu,26/03/2025
Anggota panitia PTSL ini berharap bahwa hak yang seharusnya mereka terima, yaitu honor yang belum dibayarkan, segera diberikan.
Salah satu anggota panitia , menuturkan, "Kami telah bekerja keras selama beberapa bulan, namun belum menerima pembayaran dari Ketua PTSL. Untuk honor pun kami tidak tahu dan tidak pernah diberi tahukan ke kami dapat berapa per orang sebagai anggota di panitia. Kami merasa kecewa, padahal kami juga butuh, apalagi sampai menjelang hari raya. Kami juga butuh untuk keluarga, bukan hanya untuk diri sendiri."
Anggota panitia lainnya juga mengeluh tentang ketidakjelasan proses pembayaran. "Kami tidak tahu kapan honor kami akan dibayarkan. Kami telah menghubungi ketua panitia, namun belum ada jawaban yang jelas," katanya.
Anggota panitia PTSL ini berharap hak yang seharusnya diterima segera diberikan.
Kepala Desa Palangan, Mashud, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, mengatakan, "Saya selaku kepala desa sudah menyampaikan kepada ketua panitia PTSL agar sebagian anggota yang belum dibayar honornya segera dibayarkan. Bahkan sudah tiga kali saya menyampaikan itu, karena untuk ini saya diluar kepanitian, dan keuangan juga masuk ke ketua dan bendahara. Untuk itu, silahkan hubungi ketuanya."
Ketua panitia PTSL, Mas Novi, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Investigasi dari awak media ini ditemukan bahwa disamping honor sebagian anggota panitia pelaksanaan PTSL di Desa Palangan beluk dibayar serta dalam pendaftan sertifikat PTSL menarik biaya sebesar Rp200.000 per sertifikat dengan bidang yang dikerjakan ,ada sekitar kurang lebih 1.200 bidang yang disertifikatkan melalui PTSL. Padahal, sesuai SKB 3 Menteri, biaya pengurusan PTSL desa sebesar Rp150.000, tentunya ini menabrak aturan yang ditetapkan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya.
Untuk diketahui Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pasal 14 ayat (2), honor panitia PTSL dari BPN sebesar Rp 58.000 per bidang, serta peolehan honor masing masing diatur didalamnya.
Bersambung... (Red_182)