Situbondo, Pemangkarnews.com - Dalam upaya mendukung program efisiensi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Situbondo.
Surat dengan nomor 400.3.5/01612/431.301/2025 yang sudah diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2025 ini berisi beberapa arahan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan di kabupaten Situbondo, di antaranya:
- Penundaan Study Wisata : Semua kegiatan study wisata dan sejenisnya ditunda hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Sederhanakan Perpisahan Sekolah : Perpisahan siswa TK, SD kelas 6, dan SMP kelas 9 disarankan diusulkan oleh wali murid tanpa harus dilaksanakan secara mewah atau berlebihan. Kegiatan tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut wisuda seperti baju toga.
- Sumbangan Wali Murid : Pihak sekolah dilarang mengelola sumbangan dari wali murid dalam bentuk apa pun, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya.
- Peringatan Hari Besar Agama/Nasional : Peringatan hari besar keagamaan atau nasional hendaknya dilaksanakan secara sederhana.
Kebijakan baru yang membatasi kegiatan study wisata dan kegiatan yang lain di sekolah-sekolah di Situbondo telah membawa angin segar bagi banyak wali murid. Selama ini, biaya study tour yang mencapai jutaan rupiah menjadi momok bagi banyak keluarga.
"Ini seperti mimpi buruk yang berakhir. Sebelumnya, kami merasa dipaksa untuk membiayai kegiatan ini, padahal kami tidak mampu. Jika tidak ikut, anak kami merasa dikucilkan. Tapi ikut pun kami harus gali lobang tutup lobang. Kalau ini terlaksana, alhamdulillah, kebijakan ini sangat menyenangkan kami para wali murid yang kurang mampu," ujar salah satu wali murid saat dikonfirmasi awak media ini.
"Praktik seperti ini membuat kami merasa tertekan dan tak punya pilihan, namun sekarang lega dengan adanya kebijakan ini," lanjutnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan bahwa kegiatan study wisata dapat menjadi lebih terjangkau dan tidak membebani wali murid secara finansial. Banyak wali murid yang merasa lega dan bersyukur atas terbitnya kebijakan ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo melalui Kabid Pembinaan PTK, Andy Yulian Haryanto, S.Kom, M.Pd, menegaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus meminimalisir risiko kegiatan yang dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial.
"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat memahaminya demi kebaikan bersama, terutama untuk mengurangi beban biaya pendidikan," ucapnya saat ditemui di ruangannya.
Edaran ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua peserta didik dan meningkatkan efektivitas dan fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di Kabupaten Situbondo.
Red182